Tuesday, October 12, 2021

Ahli: Pasal TPPU Bisa Rampas Uang Hasil Kejahatan CEO Jouska

Berita Lainnya: Jokowi Bangga Smelter Terbesar Dunia & 'So What' Faisal Basri Link: https://bit.ly/2YCvpR7 Pakar TPPU, Yenti Garnasih menyebutkan kasus pelanggaran tindak pidana pasar modal umumnya terkait market manupulation, insider trading dan front running. Sehingga mengenai kasus CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno mudah bagi Bareskrim untuk menelusuri aliran dana dari rekening tersangka dengan mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Melalui pasar TPPU, uang hasil kejahatan Jouska ini bisa diambil Pengadilan untuk dapat dikembalikan kepada korban. Seperti apa pakar melihat kasus yang menjerat CEO Jouska terkait TPPU? Selengkapnya simak dialog Muhammad Gibran dengan Pakar Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih di Profit, CNBC Indonesia (Rabu, 13/10/2021). Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di https://ift.tt/2GVshoA. CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com. CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision channel 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS. Follow us on social: Twitter: https://twitter.com/cnbcindonesia Facebook Page: https://ift.tt/2H6iWK1 Instagram: https://ift.tt/2Z6Osxj https://ift.tt/3fQW2FD Tiktok: https://bit.ly/38BYtJx Spotify: https://spoti.fi/2BR7KkT

No comments:

Post a Comment

Grosir Kertas Bungkus Nasi

Grosir Kertas Bungkus Nasi . Beli cetak kertas nasi harga murah & grosir juli 2022 terbaru di tokopedia! Terbuat dari serat kayu alami d...