Berita Lainnya: Gegara Ini, Siap-siap Harga Jeans & Tekstil Makin Mahal! Link: https://bit.ly/3Ds2BtI Penerapan pajak karbon di 2022 disebut Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu sangat penting namun dilakukan secara bertahap dan terukur. Dimana pajak karbon dimaksudkan untuk memberikan harga kepada emisi karbon atau sejenis yang merusak dan mendorong perubahan iklim yang bisa mengancam keberlangsungan lingkungan utamanya bagi Indonesia. Febrio menyebutkan sektor yang dikenai pajak karbon hanya PLTU Batu Bara dengan Tarif yang sangat rendah yakni USD 2 dolar/ emisi. Seperti apa urgensi penerapan pajak karbon? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kemenkeu RI, Febrio Kacaribu di Power Lunch, CNBC Indonesia (Senin, 11/10/2021). Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di https://ift.tt/2GVshoA. CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com. CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision channel 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS. Follow us on social: Twitter: https://twitter.com/cnbcindonesia Facebook Page: https://ift.tt/2H6iWK1 Instagram: https://ift.tt/2Z6Osxj https://ift.tt/3fQW2FD Tiktok: https://bit.ly/38BYtJx Spotify: https://spoti.fi/2BR7KkT
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
!doctype>
Grosir Kertas Bungkus Nasi
Grosir Kertas Bungkus Nasi . Beli cetak kertas nasi harga murah & grosir juli 2022 terbaru di tokopedia! Terbuat dari serat kayu alami d...
-
raffi ahmad corona adalah tema yang anda cari. Kami memiliki koleksi 10 gambar tentang raffi ahmad corona. Gambar, phot...
-
raffi ahmad usia adalah tema yang anda cari. Kami memiliki koleksi 10 gambar tentang raffi ahmad usia. Gambar, photo, w...
-
ayu ting ting usia adalah tema yang anda cari. Kami memiliki koleksi 10 gambar tentang ayu ting ting usia. Gambar, phot...
No comments:
Post a Comment