Thursday, November 25, 2021

Putusan MK: UU Ciptaker Inkonstitusional

Berita lainnya: UU Ciptaker Inkonstitusional, Berlaku Cuma Sampai 2023! https://bit.ly/3DSunAg Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terkait gugatan Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh serikat pekerja dan menilai bahwa Undang-Undang itu Inkonstitusional dan membutuhkan revisi. Ketua MK Anwar Usman menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun. Simak informasi selengkapnya dalam program Closing Bell, CNBC Indonesia (Kamis, 25/11/2021) berikut ini. Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di https://ift.tt/2GVshoA. CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com. CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision channel 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS. Follow us on social: Twitter: https://twitter.com/cnbcindonesia Facebook Page: https://ift.tt/2H6iWK1 Instagram: https://ift.tt/2Z6Osxj https://ift.tt/3fQW2FD Tiktok: https://bit.ly/38BYtJx Spotify: https://spoti.fi/2BR7KkT

No comments:

Post a Comment

Grosir Kertas Bungkus Nasi

Grosir Kertas Bungkus Nasi . Beli cetak kertas nasi harga murah & grosir juli 2022 terbaru di tokopedia! Terbuat dari serat kayu alami d...